LANGKAT, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024.
Nilai proyek ini mencapai Rp 49,9 miliar atau sekitar Rp 50 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat, Kecamatan Stabat, Rabu sore (26/11/2025).
Dua tersangka tersebut berinisial SA (mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan S (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD di Disdik Langkat).
Pada 12 September 2024, tersangka SA menyetujui pengadaan 312 unit Smartboard, terdiri dari 200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP.
Setiap Smartboard yang dibeli merupakan bermerk ViewSonic dengan harga Rp 158 juta per unit.
Dalam penyidikan, tim Kejari menemukan dugaan SA telah menentukan pemenang tender lebih dulu, sebelum proses pengadaan dilakukan sesuai aturan.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Gunung Emas Ekaputra dan PT Global Harapan Nawasena.
Selain itu, tersangka S diduga mengunggah dokumen e-katalog menggunakan akun pribadi yang ia daftarkan, untuk kepentingan SA.
Menurut Kajari, proses negosiasi hanya berlangsung satu hari dan dinilai tidak wajar, termasuk adanya laporan penerimaan barang di sekolah yang tidak sesuai kondisi asli di lapangan.
Kejaksaan menyebut perhitungan awal kerugian negara mencapai Rp 20 miliar, namun angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah menunggu hasil audit resmi.
SA tidak ditahan, karena saat ini sudah berada di Rutan Kelas I Medan dalam kasus lain. Sedangan tersangka S resmi ditahan sejak 26 November 2025 selama 20 hari, hingga 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan
Saat ditanya terkait kemungkinan keterlibatan PJ Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, Kajari mengungkap pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan sebagai saksi, namun tidak hadir saat pemanggilan pertama karena sakit dan tidak hadir pada pemanggilan kedua karena tugas di luar kota.
Penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga dalam waktu dekat untuk meminta keterangan.
Kejari Langkat menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua orang tersangka. “Kasus masih berkembang. Bisa ada tersangka baru berdasarkan bukti yang ditemukan,” jelas Asbach.
Kejari juga menekankan komitmen penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bersih, mengacu pada UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 , pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum harus bersih dan berkeadilan,” tutupnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































