JAKARTA, RMNEWS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Victor Hartono, Chief Operating Officer (COO) PT Djarum.
Pencabutan dilakukan lantaran Victor dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 November 2025.
“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang, dinukil dari Liputan 6.
Menurut Kejagung, pencekalan sebelumnya diterbitkan untuk kebutuhan penyidikan, khususnya untuk mengumpulkan keterangan terkait kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016 hingga 2020, yang diduga bermasalah dan mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Victor merupakan satu dari lima pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung agar tidak bepergian ke luar negeri, guna memastikan pemanggilan sebagai saksi pemeriksaan berjalan tanpa hambatan.
Empat nama lainnya meliputi:
– Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi,
– Pemeriksa Pajak DJP, Karl Layman,
– Konsultan Pajak, Heru Budijanto Prabowo, dan
– Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Paraningrum.
– Kejagung menyatakan bahwa kelima orang tersebut diduga memiliki peran penting dalam skema penyelewengan perpajakan yang kini tengah disidik.
“Keterangan mereka sangat kami butuhkan dalam penanganan kasus ini,” ujar Anang pada 20 November 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap, pencekalan diterbitkan demi mempercepat proses penanganan perkara.
Penyidik khawatir para saksi tidak memenuhi panggilan jika berada di luar negeri.
“Penyidik khawatir kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Karena itu, pencegahan dilakukan demi kelancaran penanganan kasus,” kata Anang.
Dengan dicabutnya pencekalan terhadap Victor Hartono, proses pemeriksaan dan penyidikan dipastikan tetap berjalan.
Kejagung menilai sikap kooperatif Victor dapat mendukung percepatan pengusutan kasus korupsi perpajakan ini, terutama karena laporan mencakup lingkungan otoritas pajak dengan nilai strategis tinggi bagi negara.
Kasus dugaan korupsi DJP terkait perpajakan perusahaan di periode 2016–2020 menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, integritas aparatur negara, dan kontribusi pajak sektor swasta.
Langkah tegas Kejagung melakukan pencekalan, hingga mencabutnya pada pihak yang kooperatif, dinilai sebagai sinyal bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan intervensi lain.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































