BOGOR, RMNEWS.ID- Aparat kepolisian Polresta Bogor Kota menggerebek pabrik rumahan produksi mi dan kulit pangsit yang menggunakan campuran bahan berbahaya berupa tawas, di Perumahan Kompleks PKPN, RT 2 RW 7, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, pada Sabtu (29/11/2025).
Operasi ini dilakukan bersama tim dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bogor dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dari lokasi, petugas menemukan mi dan kulit pangsit siap edar dengan merek dagang “Wayang”, yang diduga telah didistribusikan ke pasar-pasar di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho, menyatakan bahwa proses produksi dilakukan dengan cara mencampurkan bahan olahan pembuatan mi dan kulit pangsit dengan tawas, tanpa mencantumkannya pada label komposisi pada kemasan.
“Kita temukan bahan baku seperti tepung terigu, potasium, baking soda, tawas, dan lainnya. Namun, pada komposisi di dalam kemasan, tawas dan potasium tidak dicantumkan,” ujar Kompol Aji, dikutip dari Rejabar, Minggu (30/11/2025).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 ember tawas, bubuk soda, potasium, Benzoat (benzoat sodium), Baking soda dan bahan aditif lainnya yang digunakan untuk mencampur adonan mi dan kulit pangsit.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan dua pekerja pabrik berinisial IR dan RA, yang saat itu tertangkap sedang melakukan proses produksi.
Sementara itu, pemilik pabrik berinisial WH masih dalam pengejaran dan diketahui berada di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pabrik tersebut telah beroperasi memproduksi mi dan pangsit berbahan tawas selama 2 tahun, dengan distribusi ke sejumlah pasar tradisional di Bogor.
Kasus ini telah diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota selama satu minggu, sebelum akhirnya dilakukan penggeledahan dan penindakan.
“Kami akan koordinasi dengan BPOM, Disperindag, dan Dinas Kesehatan, terkait pengujian kandungan di dalam produk tersebut. Informasi lanjutan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” kata Kompol Aji.
Polisi menegaskan, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Kompol Aji.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Rejabar
























































