JAKARTA, RMNEWS.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara.
Namun, sidang yang berlangsung Jumat (5/12/2025) itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir.
Majelis Hakim Tunggal Budi Setiawan menjelaskan bahwa dirinya telah menerima berkas gugatan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai pemohon.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyampaikan permintaan waktu selama satu minggu untuk menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
“Sidang ditunda hari Jumat depan jam 10 pagi, dengan acara kehadiran termohon. Kami minta termohon hadir 12 Desember,” kata Hakim Budi di ruang sidang, dikutip dari Liputan6.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK harus menunjukkan komitmen baru dengan menghadiri sidang praperadilan mendatang.
Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penelantaran perkara kini telah masuk sebagai objek praperadilan.
Boyamin menyebut bahwa bentuk penelantaran yang dimaksud adalah tidaknya KPK memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, padahal hakim Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya telah meminta agar Bobby dihadirkan.
“Tidak dipanggil di Tipikor Medan, tidak dipanggil juga oleh KPK. Ini penelantaran perkara,” tegas Boyamin.
Selain Bobby, MAKI juga menyoroti tidak dipanggilnya Prof. Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatra Utara, yang sudah dua kali absen pemeriksaan namun belum juga dijemput paksa.
Boyamin juga menyinggung dugaan penghilangan uang Rp2,8 miliar dalam surat dakwaan serta dugaan penghambatan oleh pejabat Satgas KPK dalam penggeledahan terkait kasus tersebut.
Boyamin: Kalau Tak Ingin Kalah, Panggil Bobby dan Perbaiki Dakwaan
Meski kecewa KPK absen, MAKI menghargai alasan bahwa lembaga antirasuah itu sedang menyiapkan berkas jawaban agar tidak kalah dalam sidang praperadilan.
Namun, Boyamin menyatakan ada solusi sederhana, yakni segera panggil Bobby Nasution ke Pengadilan Tipikor Medan, panggil Prof. Muryanto Amin ke Gedung KPK, tambahkan kembali Rp2,8 miliar dalam surat dakwaan dan akktifkan kembali upaya paksa untuk penggeledahan dan penyitaan.
“Gugatan ini sebenarnya memaksa KPK bekerja dengan benar. Intinya yang utama adalah memanggil Bobby,” ujar Boyamin.
Menurut MAKI, pemanggilan Bobby bukan semata karena dugaan penerimaan uang. Dalam tindak pidana korupsi, keterlibatan tidak selalu berbentuk penerimaan suap, namun juga tindakan yang mempermudah atau mendukung terjadinya tindak pidana.
Boyamin menegaskan bahwa keterangan Bobby penting karena ada empat kali perubahan APBD yang terkait anggaran proyek jalan, lalu dana proyek diambil dari berbagai pos anggaran lain dan juga Bobby turun langsung ke lapangan mengecek pekerjaan proyek.
“Masa tidak dipanggil? Masa harus digugat dulu? Ini memalukan. KPK terlihat sangat lemah di hadapan Bobby,” kata Boyamin.
Boyamin juga menyebut bahwa hakim Pengadilan Tipikor Medan sebenarnya telah meminta pemanggilan Sekda dan Gubernur Sumut dalam persidangan sebelumnya, meski tanpa menyebut nama secara langsung.
Karena itu, MAKI menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk tidak memanggil Bobby Nasution.
Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar pada 12 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda utama kehadiran KPK sebagai termohon.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6























































