JAKARTA, RMNEWS.ID- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan acuan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Salinan keputusan tersebut diakses publik melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (5/12/2025).
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari dua komponen utama, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah, serta nilai manfaat yang ditanggung pemerintah dari hasil pengelolaan dana haji.
Pemerintah menetapkan nilai manfaat tahun ini sebesar:
-Rp6.695.758.435.018 untuk jemaah haji reguler
-Rp7.229.419.000 untuk jemaah haji khusus
Sementara itu, komponen Bipih mencakup sejumlah kebutuhan jemaah, antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan selama puncak haji di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, pengurusan dokumen perjalanan, perlengkapan, biaya hidup, pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi, serta pelayanan umum hingga pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah.
Dikutip dari Antara, berikut rincian total BPIH beserta besaran Bipih yang harus dibayarkan masing-masing jemaah haji berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)
Embarkasi Medan: Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)
Embarkasi Batam: Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)
Embarkasi Padang: Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)
Embarkasi Palembang: Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)
Embarkasi Solo: Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)
Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)
Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)
Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)
Embarkasi Makassar: Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)
Embarkasi Lombok: Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)
Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)
Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422)
Regulasi Sebagai Acuan Penyelenggaraan Haji 2026
Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 34 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2026 memiliki dasar hukum yang jelas terkait pembiayaan.
Aturan ini sekaligus menjadi pedoman bagi Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta seluruh pemangku kebijakan dalam mempersiapkan layanan haji agar lebih optimal.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara























































