JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga entitas baru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir besar di wilayah Sumatera.
Ketiga entitas tersebut merupakan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAS, AR, dan RHS.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim melakukan verifikasi lapangan di sejumlah titik yang berkaitan dengan aktivitas industri dan pemanfaatan lahan.
“Saat ini total subyek hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan berjumlah 11 entitas, terdiri dari empat korporasi dan tujuh PHAT,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025) dikutip dari iNews.
Tim Gakkum juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area operasional:
– Pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation
– PLTA Batang Toru (BT)
– PLTA PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kerusakan kawasan hutan yang memicu banjir dan longsor.
Pada lokasi PHAT atas nama JAM, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal berupa pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin.
Barang bukti tersebut meliputi 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, Satu ekskavator PC 200, Satu buldozer rusak, Satu truk pelangsir kayu rusak, Dua unit mesin belah dan Mesin ketam serta mesin bor.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kini mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan tindak pidana kehutanan yang melibatkan PHAT JAM.
Untuk pengamanan barang bukti, Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Raja Juli menyebut, hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan secara ilegal sesuai Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung penegakan hukum terhadap kasus ini, mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa.
Selain merusak ekosistem hutan, juga mengancam keselamatan rakyat,” tegas Raja Juli.
Saat ini, Ditjen Gakkum tengah mengumpulkan barang bukti tambahan untuk mengungkap jaringan pelaku, pola operasional, serta modus perusakan kawasan hutan yang diduga menjadi pemicu banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Penegakan hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































