JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka baru tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).
“Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat struktural di lingkungan Kemenaker, yaitu:
– Chairul Fadly Harahap (CFH) — Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3).
– Haiyani Rumondang (HR) — Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
– Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) — Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker.
Ketiganya diduga turut berperan dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3, yang menjadi objek penyelidikan KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama 10 orang lainnya, sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Penetapan dilakukan setelah OTT yang berlangsung pada 20 Agustus 2025, di mana tim KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti terkait aliran uang.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, lingkup perkara korupsi K3 di Kemenaker semakin meluas.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan kerugian negara yang ditimbulkan.
KPK juga menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri dan dapat mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap detail konstruksi perkara maupun jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































