JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Total uang yang diduga diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.
Selain Ardito, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik Ardito; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri.
“Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dilansir dari Republika, Kamis (11/12/2025).
Mungky menjelaskan bahwa Ardito menerima aliran dana tersebut dari fee proyek pengadaan barang dan jasa yang ia patok sebesar 15–20 persen.
Berdasarkan penyelidikan, perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender memiliki hubungan dengan keluarga Ardito atau merupakan bagian dari tim pemenangannya dalam Pilkada Lampung Tengah 2025–2030.
Untuk mengatur pemenang proyek, Ardito meminta Riki Hendra Saputra berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan ISW, sekretaris Bapenda, yang kemudian menghubungi para kepala SKPD guna menyusun pemenang pengadaan barang dan jasa.
Dari proses tersebut, Ardito menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, sepanjang Februari hingga November 2025.
Selain itu, KPK menemukan pengkondisian dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Ardito memerintahkan Anton Wibowo untuk mengatur pemenang tender.
Anton kemudian berkoordinasi dengan pejabat internal Dinkes sehingga PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes senilai total Rp 3,15 miliar.
“Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS melalui perantara ANW,” ujar Mungky.
Menurut KPK, uang hasil suap dan gratifikasi itu digunakan Ardito untuk kepentingan pribadi, di antaranya dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Republika
























































