BANDA ACEH, RMNEWS.ID– Sejumlah masyarakat Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (16/12/2025).
Aksi ini menuntut Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra sebagai Status Bencana Nasional.
Desakan ini didasari oleh jumlah korban jiwa yang terus meningkat drastis serta kritik terhadap lambannya penanganan dan distribusi bantuan di lapangan.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Adtya, menyebut bahwa aksi demo ini dipicu oleh jumlah korban yang sudah mencapai angka darurat.
Data terbaru mencatat total korban jiwa akibat bencana Sumatra telah mencapai 1.030 jiwa, dengan 206 orang dinyatakan hilang, dan sekitar 7.000 warga menderita luka-luka.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah poster yang berisi kritik keras kepada Pemerintah Indonesia. Pemerintah dinilai sangat lamban dalam menangani dampak luas yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional. Sebab, korban jiwa sudah terlalu banyak dan dampak kerusakannya sangat masif,” tegas Adtya, dikutip dari AJNN.
Selain mendesak penetapan status bencana, massa juga menyoroti lambannya distribusi logistik kepada para korban di posko-posko pengungsian.
Mereka menilai pernyataan yang disampaikan oleh para pejabat terkait kondisi pascabencana terkesan “asal bunyi” dan tidak mencerminkan penderitaan warga yang sebenarnya terjadi di lapangan, yang masih kekurangan bantuan dasar.
Penetapan Status Bencana Nasional diharapkan dapat membuka keran alokasi sumber daya, anggaran, personel, dan koordinasi yang lebih besar dari Pemerintah Pusat.
Hal ini dinilai krusial untuk mempercepat proses evakuasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi di tiga provinsi terdampak, terutama Aceh.
Desakan ini sejalan dengan pernyataan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya menilai bencana Sumatra sudah layak ditetapkan menjadi Bencana Nasional.
“Setelah melihat langsung rasanya sulit untuk menyebut ini sebagai bencana biasa yang bisa ditangani oleh daerah. Saya kira sudah waktunya mengakui ini sebagai bencana nasional,” ujar Anies, usai mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (13/12/2025).
Anies menjelaskan, Status Bencana Nasional merupakan bukti bahwa negara hadir dalam penanganan bencana.
Status tersebut dapat mendorong bantuan yang lebih cepat untuk pemulihan, dengan pemerintah pusat memiliki ruang lebih besar untuk mengerahkan anggaran, alat berat, dan program pemulihan tanpa ragu-ragu.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: AJNN
























































