JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Namun, hingga saat ini, baru dua orang yang berhasil dijebloskan ke tahanan.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Albertinus P. Napitupulu (Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara) dan Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU).
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Taruna Fariadi (Kasi Tata Usaha Negara/Datun), kini menjadi buronan setelah nekat melarikan diri saat operasi senyap berlangsung.
Aksi pelarian Taruna Fariadi tergolong nekat. Berdasarkan laporan di lapangan, ia tidak hanya menolak ditangkap, tetapi juga menabrak petugas KPK demi lolos dari sergapan.
“Bahwa benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri saat proses penangkapan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (21/12/2025), dikutip dari Viva.
KPK menegaskan bahwa pengejaran terhadap Taruna Fariadi terus dilakukan secara intensif.
Asep Guntur memperingatkan bahwa status tersangka akan segera ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dalam waktu dekat keberadaannya tidak ditemukan.
“Tentunya nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil,” tegas Asep.
Latar Belakang OTT
Operasi tangkap tangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh lembaga penegak hukum di wilayah Kalimantan Selatan.
Meskipun KPK belum merinci secara detail nominal uang yang disita, keterlibatan pejabat eselon di tingkat Kejaksaan Negeri ini menjadi sorotan tajam publik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak Taruna Fariadi agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva
























































