LANGKAT, RMNEWS.ID- Personel Polsek Padang Tualang, jajaran Polres Langkat, berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (53) tak lama setelah melakukan aksi pembunuhan sadis di Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Selasa (23/12/2025).
AS ditangkap atas dugaan pembunuhan terhadap mantan adik iparnya sendiri, Prawoto, dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin sore (22/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Peristiwa terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polsek Padang Tualang.
Kapolsek Padang Tualang, IPTU Bayu Mahardika, S.Tr.K., langsung memimpin personel menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban, Prawoto, sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup di teras rumah kakak kandungnya.
Korban bersimbah darah dengan luka berat pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi mata, polisi dengan cepat mengidentifikasi pelaku.
Saat hendak ditangkap di area persembunyiannya, A.S. sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Namun, kesigapan petugas di lapangan berhasil menghentikan pelariannya hingga situasi dapat dikendalikan dengan kondusif.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut, antara lain senjata tajam berupa kapak, parang, dan egrek, pakaian milik pelaku serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dengan mantan istrinya.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
“Jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi. Sementara pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat tim Polsek Padang Tualang.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional Kapolsek beserta personel. Ini komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan penegakan hukum yang tegas,” ungkap AKBP David.
Kapolres juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan jalur hukum serta melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: JR Siahaan RMNEWS.ID Langkat























































