JAKARTA, RMNEWS.ID- Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, serta Bareskrim Polri memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja.
Dari jumlah tersebut, tujuh orang diduga merupakan korban jaringan penipuan daring atau scammer.
“Sebanyak tujuh dari sembilan WNI diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer dalam jaringan penipuan daring di beberapa wilayah,” demikian keterangan Kemlu, Jumat (26/12/2025), dinukil dari Antara.
Kemlu menjelaskan, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2025 menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB.
“Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit,” ujar Kemlu.
Selain itu, KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Tanah Air.
Kemlu mengungkapkan, para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.
Sebagai penutup, Kemlu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah risiko eksploitasi, penipuan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































