BATAM, RMNEWS.ID– Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi dilaksanakan di Lapangan Rutan Batam pada Kamis (25/12/2025) dan diikuti oleh warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma.
Selanjutnya, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pada perayaan Natal 2025 ini, sebanyak 55 warga binaan menerima Remisi Khusus I, sementara dua warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.
Adapun rinciannya, 37 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 20 orang lainnya memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Fajar.**
Redaktur: Gusti Rangga
























































