PADANG, RMNEWS.ID- Kejaksaan Negeri Padang menetapkan seorang anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN bersama dua mantan manajer salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja.
Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan BSN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengajukan agunan fiktif dalam permohonan kredit.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif,” kata Koswara di Padang, Selasa (30/12/2025), dinukil dari Suara.
Selain BSN, penyidik juga menetapkan RA sebagai tersangka.
RA diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019 di salah satu bank pelat merah. Penetapan RA tertuang dalam SK Kajari Padang Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Tersangka lainnya berinisial RF, yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
RF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Menurut Koswara, RA dan RF diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam meneliti persyaratan jaminan pada pengajuan garansi bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” ujarnya.
Koswara menjelaskan, dalam perkara tersebut BSN mengajukan permintaan Delivery Order (DO) semen yang mensyaratkan adanya jaminan bank. Namun, jaminan yang diajukan diduga tidak sah.
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (29/12/2025).
Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara BSN dan RA tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Meski demikian, Kejari Padang tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Untuk proses hukum selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap BSN, RA, dan RF dengan status sebagai tersangka pada 5 Januari 2026.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara
























































