ACEH BARAT, RMNEWS.ID- Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemungutan pajak daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat kini tidak lagi ditahan di rumah tahanan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mereka dari rutan menjadi tahanan kota.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, membenarkan keputusan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa telah keluar dari Rutan Kajhu, Aceh Besar, dan mulai menjalani tahanan kota sesuai penetapan majelis hakim.
“Benar, kelima terdakwa tidak lagi berada di Rutan Kajhu dan saat ini berstatus tahanan kota berdasarkan izin majelis hakim,” ujar Ahmad Lutfi, Jumat (2/1/2026), dinukil dari AJNN.
Kelima terdakwa masing-masing berinisial MH, JJ, Z, EH, dan SF. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif maupun pensiunan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, yang pernah menduduki jabatan strategis di BPKD dalam rentang waktu 2018 hingga 2022.
Menurut Ahmad Lutfi, status tahanan kota tersebut berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 16 Februari 2026.
Pengalihan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan, salah satunya kondisi kesehatan para terdakwa.
Dalam penetapan yang disampaikan kepada jaksa penuntut umum, majelis hakim juga menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Mereka menyatakan sanggup mematuhi seluruh ketentuan hukum, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta siap hadir setiap kali dipanggil penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan.
Kasus ini bermula dari penahanan lima ASN dan pensiunan ASN tersebut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada 6 November 2025.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai aturan.
Penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,58 miliar dari total insentif yang dicairkan sebesar Rp4,43 miliar selama periode 2018–2022.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nilai total mencapai lebih dari Rp624 juta.
Proses persidangan perkara ini masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: AJNN
























































