MANGGARAI BARAT, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan dua awak kapal pinisi Putri Sakinah sebagai tersangka atas kecelakaan laut mematikan yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Keduanya masing-masing berinisial L selaku nakhoda dan M sebagai masinis. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur kelalaian serius dalam pengoperasian kapal.
Keputusan tersebut diambil usai penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar perkara selama hampir dua jam.
Gelar perkara menjadi tahapan krusial dalam menindaklanjuti laporan polisi yang diterima sejak 30 Desember 2025, menyusul insiden laut yang menelan korban jiwa, termasuk salah seorang pelatih putri dari Valencia CF.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian alat bukti yang dinilai kuat.
Mulai dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, hingga temuan faktual di lokasi kejadian.
“Dalam gelar perkara disepakati bahwa terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berdampak fatal,” ujar Henry, dikutip dari Detik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Penerapan pasal tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menegaskan tanggung jawab hukum atas kelalaian dengan akibat hilangnya nyawa manusia.
Polda NTT menegaskan, tragedi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan awak kapal di sektor pelayaran.
Standar keselamatan tidak boleh dipandang sebagai sekadar kelengkapan administratif, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi demi melindungi nyawa penumpang dan awak kapal.
Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































