JAKARTA, RMNEWS.ID- Komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian setelah materi yang ia sampaikan dalam tayangan Mens Rea menuai keberatan.
Laporan tersebut diajukan oleh dua organisasi kepemudaan, yakni Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pengaduan resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1/2026) malam.
Kedua pelapor menilai konten yang disampaikan Pandji dalam tayangan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik serta tudingan yang dianggap tidak didukung dasar fakta yang kuat.
Presidium AMNU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya melakukan kajian internal terhadap materi yang dipersoalkan.
Menurutnya, isi tayangan Mens Rea berpotensi memicu kesalahpahaman publik dan menimbulkan kegaduhan di ruang sosial.
“Kami menilai materi tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyebarkan isu yang tidak berdasar, sehingga berdampak pada ketenangan masyarakat,” ujar Rizki, dilansir dari iNews.
Rizki menambahkan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi tayangan yang dinilai bermasalah.
Seluruh bukti itu telah diserahkan kepada penyidik untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan sebagai upaya menjaga etika dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Setiap orang bebas berpendapat, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas seharusnya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih jauh, AMNU dan Aliansi Muda Muhammadiyah berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional.
Mereka menilai penegakan hukum penting dilakukan agar tidak muncul preseden negatif dalam praktik komunikasi di ruang digital.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Sementara itu, kepolisian juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan laporan yang kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































