JAKARTA, RMNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, pada Jumat (9/1/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
Ia menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan peran para pihak dalam perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Selain Eddy Sumarman, tim penyidik KPK juga memanggil dua pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yakni RTM selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan RZP sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi.
Ketiganya dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan suap perizinan proyek di wilayah Bekasi.
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
KPK menilai keterangan para pejabat kejaksaan tersebut penting untuk mengurai konstruksi perkara serta memastikan alur dugaan suap yang terjadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, yang diduga berperan sebagai penerima suap.
Selain itu, SRJ dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengurusan perizinan proyek.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara SRJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik korupsi dalam perizinan proyek di Kabupaten Bekasi serta menindak semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Antara
























































