JAKARTA, RMNEWS.ID- Sejumlah keluarga angkat di Singapura menghadapi ketidakpastian setelah permohonan kewarganegaraan anak-anak yang mereka adopsi dari Indonesia ditangguhkan.
Penundaan ini terjadi menyusul penyelidikan intensif terhadap dugaan sindikat perdagangan bayi lintas negara yang melibatkan pengiriman anak-anak ke Singapura untuk tujuan adopsi.
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa praktik perdagangan bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
Dalam pernyataan bersama, sebagaimana dilansir Media Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Singapura dan Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dan berkoordinasi erat dengan otoritas Indonesia.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya permintaan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia pada September 2025.
Menindaklanjuti hal itu, Kepolisian Singapura mengonfirmasi kerja sama lintas negara untuk mengusut dugaan sindikat berbasis di Jawa Barat, yang disebut-sebut melibatkan sejumlah warga negara Singapura.
Perkembangan signifikan terjadi setelah penangkapan pemimpin jaringan di Jakarta pada Juli tahun lalu.
Dokumen yang disita otoritas Indonesia mengindikasikan sedikitnya 25 anak telah diperdagangkan, dengan sebagian di antaranya diduga telah berada di Singapura untuk diadopsi, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia.
Sejak itu, aparat Singapura terus berkomunikasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memverifikasi temuan dan memastikan kondisi anak-anak yang terdampak.
Pemerintah Singapura menekankan bahwa penundaan proses kewarganegaraan dilakukan demi memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak tersebut.
Sebagai dampak langsung, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura bersama MSF telah menghubungi para orang tua angkat guna menjelaskan proses peninjauan ulang yang lebih ketat.
Pemerintah juga menyatakan kesiapannya memberikan dukungan sosial bagi keluarga yang terdampak selama masa penundaan.
Para pakar menilai maraknya perdagangan bayi ilegal di Indonesia dipicu oleh tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman tentang prosedur adopsi yang sah.
Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan pencegahan di tingkat awal agar eksploitasi anak dapat dicegah sejak sumbernya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Media Indonesia
























































