SUMEDANG, RMNEWS.ID- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perakitan senjata api ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam produksi senjata api rakitan.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Pendi Wibison, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya sejumlah tindak kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api ilegal.
Polisi kemudian melakukan penelusuran intensif untuk mengetahui asal-usul senjata yang digunakan para pelaku kejahatan.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa perkara kriminal. Dari situ diketahui bahwa senjata api yang digunakan merupakan senjata rakitan,” ujar Pendi, Minggu (11/1/2026), dilansir dari CNN.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan mendalam.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk jaringan distribusi senjata api rakitan tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya beberapa pucuk senjata api rakitan siap pakai, peralatan khusus untuk merakit senjata, serta ratusan butir amunisi yang diduga akan diedarkan.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, mulai dari senjata api rakitan, alat produksi, hingga ratusan amunisi.
Untuk konstruksi perkara secara detail masih terus kami dalami,” jelas Pendi.
Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran senjata api ilegal yang kerap digunakan dalam aksi kejahatan bersenjata, sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: CNN
























































