MEDAN, RMNEWS.ID- Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas sebagai Provost Denmadam I/Bukit Barisan, Serma Tengku Dian, menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan militer pada Senin (12/1/2026).
Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri menggunakan senjata tajam jenis sangkur, dalam peristiwa yang terjadi di Kecamatan Sunggal pada Juli 2025 lalu.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terdakwa tampak pasrah saat Sunardi, selaku Oditur Militer, membacakan tuntutan.
Jaksa militer menuntut pidana mati terhadap prajurit berusia 37 tahun tersebut karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan ini sebelumnya sempat tertunda selama sepekan.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa dinyatakan lengkap, Oditur Militer menyampaikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
Dalam keterangannya, Oditur menilai terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban,” ujar Oditur saat membacakan pertimbangan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Oditur Militer menegaskan, Serma Tengku Dian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Langkah ini dinilai perlu untuk menjaga disiplin dan kehormatan institusi TNI.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Serma Tengku Dian menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
“Kami akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, dijadwalkan pada 20 Januari,” ujar kuasa hukum terdakwa di akhir persidangan.
Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































