BINJAI, RMNEWS.ID- Persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Pengadilan Negeri Binjai memunculkan keterangan baru yang mengundang perhatian.
Seorang saksi bernama Riki Mulyawan Saputra mengungkap dugaan keterlibatan lebih dari satu oknum anggota kepolisian sebelum penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean, Senin (12/1/2026), Riki menyampaikan bahwa terdakwa Ngatimen dan Erina Sitapura kerap terlihat berkumpul di warung miliknya bersama sejumlah anggota polisi lainnya.
Menurut saksi, jumlah mereka bervariasi, mulai dari empat hingga belasan orang.
Riki juga mengaku pernah melihat seorang oknum polisi berinisial AH datang membawa sebuah paper bag berwarna cokelat yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Erina.
Penyerahan tersebut, kata saksi, terjadi pada malam hari sebelum penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Yang menerima langsung Erina, tapi saya tidak tahu apa isi tas itu,” ujar Riki di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, saat peristiwa tersebut terjadi, beberapa anggota polisi lain turut berada di lokasi.
Saksi menegaskan tidak pernah mengetahui aktivitas Erina terkait peredaran narkotika.
Ia menyebut hubungan keduanya masih keluarga, karena Erina merupakan adik iparnya.
Dalam keseharian, menurut Riki, Erina lebih sering terlihat berkumpul dengan rekan-rekannya dan sesekali menjemput anaknya pulang sekolah.
Penangkapan Erina sendiri, lanjut saksi, baru diketahui pihak keluarga pada Sabtu (4/10/2025).
Informasi itu disampaikan oleh sesama anggota kepolisian yang datang ke rumah keluarga di kawasan Jalan Bromo, Medan. Riki mengaku terkejut karena dari kelompok tersebut hanya Erina yang ditangkap.
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan tawaran uang dalam jumlah besar agar Erina bersedia menanggung perkara tersebut seorang diri dan menutup keterlibatan pihak lain. Namun, menurut Riki, tawaran itu ditolak oleh keluarga.
Diketahui, Erina sebelumnya bertugas di Satuan Brimob sebelum dipindahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara beberapa bulan sebelum penangkapan.
Setelah kejadian tersebut, Riki menyebut warungnya tidak lagi didatangi personel Unit III Ditresnarkoba, termasuk oknum berinisial AH yang sebelumnya kerap datang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Erina, Rayvindo Sinuraya, menyatakan kliennya diduga menjadi pihak yang menanggung seluruh kesalahan.
Ia menilai masih ada oknum lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban, selain satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam berkas dakwaan jaksa, keempat terdakwa—Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim, dan Erina Sitapura—ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di kawasan Binjai Timur pada dini hari.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Redaktur: Gusti Rangga
Laporan: Supriadi MY RMNEWS.ID Sumut
























































