CIANJUR, RMNEWS.ID– Peristiwa kriminal yang melibatkan dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Seorang oknum guru berinisial MIR (33), yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap polisi setelah diduga melakukan perampokan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Korban diketahui berinisial TS (69), warga Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
Ironisnya, korban memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari di kediaman korban.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, aksi kejahatan itu dilakukan pelaku dengan modus berpura-pura memberi peringatan kepada korban.
Pelaku mendatangi rumah korban dan membangunkannya dengan alasan adanya dua orang asing yang mencurigakan di sekitar rumah.
“Setelah itu, pelaku berpamitan seolah hendak pergi, namun ternyata bersembunyi dan menunggu korban lengah,” ujar Kapolres, Senin (19/1/2026), dikutip dari Rejabar.
Saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
MIR menutup mata korban, mencekik, menyeret, serta memukul bagian kepala dan mulut korban secara berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam cukup parah dan kehilangan dua gigi.
“Korban saat ini masih menjalani perawatan medis dan dalam masa pemulihan,” kata AKBP Alexander Yurikho.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengetahui bahwa korban menyimpan perhiasan emas dan uang tunai di dalam rumah.
Aksi nekat tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi akibat kecanduan judi online.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti berupa perhiasan emas masih dalam proses pencarian.
Diduga, pelaku membuang hasil curian karena panik setelah melakukan perbuatannya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, antara lain satu unit telepon genggam, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, MIR kini ditahan dan dijerat Pasal 479 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Cianjur.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Rejabar























































