JAKARTA, RMNEWS.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mengejutkan dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dana hasil pungutan ilegal senilai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan secara bertahap dan disimpan dalam karung sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah calon perangkat desa yang disetorkan melalui para pengepul.
Dana dikumpulkan tanpa pengemasan khusus, bahkan ada yang dibawa layaknya karung beras.
“Uang itu dikumpulkan dari banyak pihak, dimasukkan ke dalam karung. Ada karung warna hijau. Dibawa begitu saja, seperti membawa beras,” ujar Asep, Selasa (20/1/2026), dilansir dari Beritasatu.
Menurut Asep, uang yang terkumpul terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari nominal kecil hingga besar.
Saat dipamerkan ke publik, uang tersebut sudah dalam kondisi rapi karena telah dikemas ulang oleh petugas KPK.
Namun, kondisi awal saat diamankan sangat tidak teratur, sebagian hanya diikat karet, bahkan ada yang tidak diikat sama sekali.
KPK sebelumnya menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) malam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pengungkapan perkara ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati untuk membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Berdasarkan data, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya untuk menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa.
Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas skema pengumpulan dana bersama tim suksesnya.
Sejumlah kepala desa kemudian ditunjuk sebagai koordinator tingkat kecamatan untuk mengatur penarikan uang dari para pendaftar.
Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono berperan menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing guna menginstruksikan pemungutan dana.
Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa, angka yang disebut telah dinaikkan dari tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono dilaporkan berhasil menghimpun dana Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan bersama Karjan untuk diserahkan kepada Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































