JAKARTA, RMNEWS.ID— Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditempatkan sebagai dasar utama dalam menyelesaikan persoalan hukum terkait pemberitaan.
Soleh menegaskan, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki alasan untuk mengabaikan mekanisme yang diatur dalam UU Pers ketika menangani sengketa jurnalistik.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menurutnya, wajib dijadikan pedoman agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.
“Penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Pers. Wartawan yang menjalankan profesinya dengan itikad baik tidak boleh langsung dipidana,” kata Soleh, Rabu (21/1/2026), dilansir dari Suara.
Ia menilai, selama ini masih banyak kasus di mana wartawan dihadapkan pada proses pidana atau gugatan hukum tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penilaian Dewan Pers.
Kondisi tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Menurut Soleh, putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi jurnalis.
Dengan adanya penegasan tersebut, penyelesaian sengketa pers diharapkan lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pers yang bebas dan terlindungi merupakan fondasi utama demokrasi.
Keberadaan pers yang bekerja tanpa tekanan hukum yang berlebihan diyakini mampu mendorong keterbukaan, pengawasan publik, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 UU Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara lebih konkret.
MK menilai, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa tanpa pemaknaan tersebut, Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan dan langsung menjerat wartawan, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Pers.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Suara
























































