SLEMAN, RMNEWS.ID- Sebuah peristiwa penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berakhir tragis dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Seorang pria berinisial HM (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mengejar pelaku jambret berujung pada kecelakaan yang menewaskan salah satu terduga pelaku.
Kejadian bermula ketika istri HM, AM (39), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor.
Saat itu, HM mengikuti dari belakang menggunakan mobil. Di tengah perjalanan, dua pria berboncengan sepeda motor memepet AM dan merampas tas miliknya.
Mengetahui kejadian tersebut, HM secara spontan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Aksi kejar-kejaran di jalan raya itu berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menghantam trotoar.
Akibat benturan keras tersebut, satu orang terduga jambret dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah di bagian kepala.
Sementara satu pelaku lainnya menderita luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Aparat Polresta Sleman yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam.
Setelah memeriksa sejumlah saksi serta keterangan ahli dan menggelar perkara, penyidik memutuskan menetapkan HM sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa meski HM merupakan korban kejahatan, tindakan yang dilakukannya tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Kami memahami situasinya sebagai korban. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat unsur pidana dalam tindakan pengejaran yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026), dikutip dari Viva.
Penetapan status tersangka tersebut memicu reaksi beragam di media sosial.
Banyak warganet menyuarakan keprihatinan dan menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebagian menilai HM hanya berupaya melindungi keluarganya dan mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.
“Kalau korban yang melawan kejahatan justru diproses hukum, masyarakat bisa takut untuk bertindak,” tulis seorang pengguna media sosial.
Kasus ini pun kembali membuka diskusi publik mengenai batasan antara pembelaan diri, keberanian warga, dan tindakan main hakim sendiri dalam penegakan hukum.**
Redaktur: Gusti Rangga
Sumber: Viva
























































