LUBUK PAKAN, RMNEWS.ID-Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menuai sorotan publik, pasalnya diduga masih banyak berkeliaran makelar kasus (Markus) di PN Lubuk Pakan. Sementara itu, terdakwa Muhammad Asrul dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 5 Tahun 6 bulan. Terdakwa Asrul juga dibebankan membayarkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Michael Tommy Napitupulu, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang di gelar pada tanggal 29 Januari 2026, Majelis hakim Pengadilan Negeri tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang pria bernama Candra Irawan, asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam perkaraa tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Muzakir dalam sidang di PN Lubuk Pakam Kelas IA, yang di gelar pada rungan Labuhan Deli.
Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya terdakwa Candra Irawan tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
“Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider,” ujar dia. Seperti di lansir Antara, Kamis (29/1/2026).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Candra dari seluruh dakwaan penuntut umum.“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Muzakir.
Menurut JPU Michael, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
JPU Michael dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar JPU Michael.
Petugas Polrestabes Medan, lanjut dia, kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu. Saat transaksi berlangsung, terdakwa Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai Rp60 ribu.
Dalam pemeriksaan, terdakwa Muhammad Asrul mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Candra Irawan. Terdakwa Asrul mengaku mengambil sabu-sabu dari rumah terdakwa Candra Irawan untuk dijual kembali dengan sistem setoran dan pembagian keuntungan.
Petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB.
Kepada penyidik, terdakwa Candra Irawan mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Asrul adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jimmi (dalam lidik).
“Total barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram, yang kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas JPU Michael.***
(rm/red).
























































