BATAM, RMNEWS.ID- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memangkas vonis majikan korban, Roslina, dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara. Putusan banding perkara kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Batam mengubah besaran hukuman, namun tidak menghapus perbuatan kekerasan dilakukan sang majikan.
Sedangkan, hukuman terhadap terdakwa Merliati Loru Peda, tetap dikuatkan dua tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada akhir Januari 2026, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan jaksa menyatakan menerima putusan banding tersebut. Meski demikian, upaya hukum lanjutan masih terbuka jika terdakwa mengajukan kasasi.
“Kalau terdakwa kasasi, jaksa juga kasasi. Kalau mereka menerima, jaksa juga menerima,” ujar Priandi, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan putusan banding, Roslina kini menjalani hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Merliati tetap menjalani pidana dua tahun penjara sebagaimana putusan tingkat pertama. Kasus ini heboh setelah korban, Intan Tuwa Negu, mengalami kekerasan fisik dan psikis selama hampir satu tahun sebelum akhirnya terungkap pada Juni 2025.
Dalam persidangan, korban mengungkap berbagai bentuk penyiksaan yang dialaminya. Ia mengaku dipukul, dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabat, hingga dipaksa meminum air kloset. Penyidik juga menemukan barang bukti berupa catatan yang dikenal sebagai “buku dosa.
”, berisi daftar kesalahan korban yang diduga kerap dijadikan alasan untuk melakukan penganiayaan.
Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik serius, kondisi malnutrisi, serta trauma psikologis mendalam. Dalam proses hukum, kedua terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina dan dua tahun penjara kepada Merliati pada Desember 2025. Putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga keluar putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Putusan banding ini belum sepenuhnya mengakhiri perkara. Jika salah satu pihak mengajukan kasasi, kasus kekerasan terhadap ART tersebut masih akan berlanjut ke Mahkamah Agung.
(rm/jasniwati).























































