BATAM, RMNEWS.ID-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi melantik Dohar Hasibuan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLK) Kota Batam.
Dalam rotasi ini, wali kota juga melantik pejabat eselon II lainnya dalam upaya mempercepat pembangunan dan menyelesaikan masalah krusial di kota ini. Pelantikan berlangsung di kantor wali kota pada Jumat, 6 Februari 2026.
Selain Dohar Hasibuan, Wali Kota juga melantik Herman Rozie, sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Kemudian Hendriana Gustini, dilantik sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)
dan Metra Dinata, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Dalam kata sambutannya Wali Kota Amsakar memberikan arahan khusus kepada masing-masing pejabat baru. Herman Rozie, yang bergelar doktor, diminta berinovasi untuk meningkatkan literasi masyarakat.
Sementara Hendriana Gustini, yang sebelumnya bertugas di Inspektorat, Wali Kota ditugaskan segera menangani persoalan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur.
“Sudah cukup lama di inspektorat, sudah saatnya meningkatkan pengalaman di organisasi perangkat daerah. Fokus pada penanganan TPA Punggur,” tegas Amsakar.
Kepada Metra Dinata, Wali Kota minta mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah Sei Beduk. Proyek pelebaran jalan dari Batuaji menuju Tiban menjadi salah satu prioritas untuk mengurai kemacetan.
Kepada Dohar Hasibuan, Wali Kota memberi tugas, menangani masalah sampah dengan serius. Batam saat ini menghadapi status darurat sampah, dengan peringkat kebersihan yang memprihatinkan di tingkat nasional.
“Batam berada di urutan ke-124 di Indonesia terkait persoalan sampah. Ini masalah serius. Presiden telah memberikan arahan tegas mengenai pentingnya kota yang bersih, dan Batam harus menjadi bagian dari visi tersebut,” tegas Amsakar.
Amsakar menambahkan, bahwa rotasi jabatan adalah hal wajar untuk penyegaran dan peningkatan kinerja. Mengenai posisi yang ditinggalkan oleh keempat pejabat tersebut, Pemerintah Kota Batam masih akan menunggu koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat sebelum mengisinya kembali.***
Redaksi : Mawardi.
























































