SELATPANJANG, RMNEWS.ID-Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, Zulkifli, menjalani proses persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, gelar persidangan mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti, Zulkifli, Rabu (11/2/2026).
Zulkifli didakwa menyelewengkan anggaran pengadaan benih kopi Liberika. perbuatan korupsi yang dilakukan Zulkifli terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 saat ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha dan Jenti Siburian mendakwa Zulkifli melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Pada sidang yang dipimpian Ketua Majelis Hakim Yofistian itu, Zulkifli didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,43 miliar.
”Terdakwa memilih penyedia CV Selko dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya,” sebut JPU.
Namun terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV Selko untuk melaksanakan sendiri kegiatan tersebut.*
Laporan : Muhammad Zaini rmnews.id Kab. Meranti
Anggaran kegiatan itu berasal dari Alokasi Dana Tugas Perbantuan
























































