Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Terima Rp373,456,000 dan Desa Secanggang Terima Rp373,456,000
LANGKAT, RMNEWS.ID-Pemerintah mengucurkan dana desa (DD) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun 2026 sebesar Rp 79.927.000
Informasi yang dihimpun rmnews.id menyebut, desa yang menerima kucuran dana desa (DD) dari Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut di Kabupaten Langkat sebanyak 180 desa dan perdesa ada yang menerima lebih dari Rp 300.000.000.
Berdasarkan Daftar dana desa 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebutkan, lebih dari separuh Dana Desa dialihkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Sejumlah desa yang menerima lebih dari Rp 300.000.000 diantaranya Desa Secanggang menerima Rp 373,456,000, kemudia desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Rp 373,456,000
Desa Pulau Kampai Kecamatan Pangkalan Susu sebesar Rp 373,456,000, desa Pangkalan Siata Rp 373,456,000, Desa Halaban Kecamatan Besitang Rp 373,456,000183, desa Pir Adb Besitang Rp 349,490,000 dan Desa Sekoci Rp 373,392,000.*
Laporan : Supriadi rmnews.id Kabupaten Langkat.
























































