BINJAI, RMNEWS.ID-Terseret kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif, eks Kepala Dinas (Kadis) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP) berinisial RG ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
“RG kita tetapkan jadi tersangka dalam tindak pidana pembuatan kontrak palsu sesuai dengan pasal 12, subs 12 b Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Binjai Iwan Setiawan, ketika menggelar konfrensi pers, Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut Iwan mengungkap, modus operandi RG yang saat itu menjabat Kadis DKP dari tahun 2022-2025 lalu, RG menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan didinas yang dipimpinya dengan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada penyedia atau kontraktor.
Kemudian untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, kontraktor dimintai sejumlah uang yang diberikan secara langsung kepada tersangka RG atau melalui orang kepercayaannya. Pemberian uang terjadi pada bulan November Tahun 2024 dan Tahun 2025 sebanyak 8 orang dengan jumlah keselurahan sebesar Rp 2.804.500.000.
“RG menerima uang itu melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 1.225.002.500. Selanjutnya Tersangka RG membuat Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan tersebut,” papar Iwan.
Setelah penyedia atau kontraktor membayar uang, jelas Iwan, lalu tersangka RG ada membuat dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan. Namun nyatanya, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada sama sekali.
“Terhadap pekerjaan yang termuat di dalam SPK, nyatanya tidak ada di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025,” papar Iwan.
Iwan juga menambahkan, jika tersangka RG membuat dan menandatangani rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun Anggaran 2024.
Di sini terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani karena kebutuhan petani di Kota Binjai.
“Berdasarkan DPA maupun perubahannya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022-2025, tidak ada terdapat kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal pada kelompok tani meskipun tidak ada di dalam DPA maupun perubahannya,” tegas Iwan.
Kajari Iwan menambahkan, tersangka RG sejauh ini belum ditahan. Pasalnya tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin di Kota Medan. “Kita juga sudah melihat langsung kondisi RG dan akan berkoordinasi dengan pihak dokter. Apakah benar yang bersangkuta sakit untuk melakukan tindakan lanjut,” jelas Iwan.
Iwan menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, selain RG dalam kasus ini ada melibatkan orang kepercayaannya dengan inisial SH, AR dan DA dalam melakukan transaksi. Adapun uang yang diterima tersangka RS secara langsung melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp 1.225.002.500.
Adapun kontraktor yang dimintai uang untuk mendapatkan proyek itu adalah
AS sebesar Rp 400 juda ditransfer pada November 2023, YY sebesar Rp 35 juta di transfer pada Oktober 2024, HY sebesar Rp 5 juta pada Januari 2025, AMS sebesar Rp 5 juta pada Februari 2025, AIG sebesar Rp 820 juta pada April 2025, KS sebesar Rp 87 juta pada Juni 2025, RHW sebesar Rp 551 juta pada Juni 2025, MA sebesar Rp 290 juta pada Juni 2025, RHL sebesar Rp 290 juta pada Juli 2025 dan PN sebesar Rp 370 juta diterima pada September 2025.*
Laporan : Supriadi rmnews.id Binjai.
























































