BATAM, RMNEWS.ID-Setelah diungkap oleh Polresta Barelang penipuan dan menangkap calo tiket Kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (14/3/2026).
Terungkapnya kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik percaloan tiket di area pelabuhan. Dalam kasus ini polisi menangkap dua karyawan ASDP yang ikut menjadi calo tiket.
Terbaru praktik percaloan kembali terjadi, kali ini calo tiket kapal Kelud Batuampar. Disini Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang calo tiket kapal Pelni di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar di Kota Batam pada Senin (16/3/2026).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan saat hendak membeli tiket kapal.
“Korban membutuhkan tiket pada hari yang sama. Tiket yang seharusnya seharga Rp270.000 dijual Rp450.000, dan korban menyerahkan uang serta KTP kepada pelaku,” kata Nona.
Nona mengatakan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah korban melapor.
“Dari hasil penyelidikan, satu orang berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan,” ujar Nona.
Lebih lanjut Nona menjelaskan, selain tersangka RS, pihak kepolisian juga telah memeriksa empat orang lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Empat orang masih dalam proses pendalaman. Akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menegaskan pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku calo diduga menggunakan kedekatannya dengan oknum pegawai dan telah melakukan kegiatan percaloan ini selama setahun,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tiket, terutama menjelang arus mudik Lebaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui kanal resmi,” kata Ronni.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera melapor apabila menemukan praktik percaloan atau menjadi korban penipuan.***
Redaksi : Mawardi.
























































