BATAM, RMNEWS.ID-Kasus dugaan korupsi penyaluran paket Sembako Baznas Kota Batam terus masih menjadi sorotan publik. Meski kasus tersebut penanganan perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri Batam. Namun proses hukumnya jalan ditempat.
Menanggapi mandeknya proses hukum dugaan korupsi tersebut. Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari SS mempertanyakan hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terhadap 5 pimpinan Baznas Kota Batam beberapa bulan lalu.
Mereka diperiksa terkait dugaan ‘korupsi’ penyaluran paket sembako yang terindikasi dimanipulasi jumlahnya. Bulan hanya itu, tersebar kabar informasi pengambilan ‘fee’ 10 persen dari nilai per paket sebesar Rp. 150.000,- tersebut.
“Unsur pidana korupsinya tampak sekali. Gak susah kalau penyidik Kejari Batam serius mengusut persoalan ini. Mudah sekali lah, makanya perlu transparansi dan keterbukaan publik. Jangan diam-diam hehe,” kata Cak Ta’in kepada media, Jum’at (24/4/2026).
Menurut Cak Ta’in, paket sembako yang dibagikan Baznas Batam berjumlah ribuan karena dilakukan beberapa kali. Sayangnya, lembaga pengelola zakat, terutama dari pegawai pemerintah itu, diduga tidak amanah dan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Ada unsur gratifikasi dengan dugaan terima fee dan korupsi anggaran dari dugaan manipulasi jumlah paket yang dibagikan,” ujarnya.
Cak Ta’in mensinyalir ada upaya menutup kasus tersebut dari pantauan publik, makanya tidak ada informasi yang keluar ke media dan wartawan.
Untuk itulah, Cak Ta’in mendorong adanya keterbukaan dan transparansi upaya hukum yang dilakukan penyidik kejaksaan agar masyarakat dapat turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kalau proses pemeriksaan tersebut transparan, kan publik bisa memberikan masukan bahkan informasi yang memperkuat dugaan korupsinya. Tapi kalau diam-diam, publik pun bisa curiga – ada apa dengan aparat kejaksaan,” urainya.
Selain mempertanyakan terkait hasil pemeriksaan Kejari Batam terhadap 5 pimpinan Baznas Batam, Cak Ta’in juga menyoroti dibentuknya Tim Pengawas Internal yang diambil dari nama-nama yang tidak lolos 10 besar.
Secara administratif, orang yang tidak lolos 10 besar dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak lolos proses seleksi, tapi mereka justru diangkat menjadi anggota tim pengawas internal.
“Harusnya tim pengawas dilakukan proses tersendiri, jika diperlukan. Posisinya harusnya sejajar atau si atas komisioner Baznas, sehingga fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan benar. “Tapi kalau yang meng-SK-kan ketua Baznas, bagaimana dapat mengawasi dengan benar” ucapnya.
Untuk itu, lanjut mantan dosen Unrika Batam dan staf ahli DPRD Batam itu, pihaknya mendorong penyidik kejaksaan melakukan transparansi atas hasil pemeriksaan atas dugaan penyelewengan paket sembako oleh Baznas Batam tersebut ke publik.
Kodat86 menegaskan pihaknya bakal mengirim surat aduan ke JAMWAS dan Jaksa Agung terkait pemeriksaan kasus yang dilakukan diam-diam sebelum bulan Ramadhan lalu itu.
Cak Ta’in juga menduga adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan pengelolaan dana umat tersebut itu dalam beberapa urusan lainnya. Misalnya dalam urusan MTQ provinsi maupun nasional, komisioner Baznas yang turut berangkat padahal tidak ada kaitannya.
“Seharusnya Baznas fokus pada pengelolaan dan penyaluran dana umat tersebut secara amanah. Jika menyimpang, mereka bisa lolos hukum dunia, apa iya mereka bisa lolos hukum alam bahkan hukum Allah,” tandasnya.***
(rm/mwd)
























































