BATAM, RMNEWS.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Tindakan tegas tersebut dibuktikan dengan mengamankan 29 orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menyalahgunakan izin tinggal di kawasan proyek pembangunan di kota tersebut dengan bekerja secara ilegal di proyek pembangunan apartemen Marina City.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menyampaikan 29 WNA tersebut ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan fisik di area konstruksi.
“Secara keseluruhan, teridentifikasi sebanyak 29 WNA yang berada di lokasi tersebut, dengan rincian status izin tinggal terdiri dari lima pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), 17 pemegang izin tinggal kunjungan (ITK), dan tujuh pemegang visa on arrival (VoA),” kata Wahyu kepada awak media, Kamis, (23/4/2026).
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, operasi pengawasan keimigrasian gabungan dilakukan pada 21 April 2026 di kawasan Marina City Waterfront pada proyek pembangunan apartemen mewah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi bahwa sebagian WNA itu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Para WNA ditemukan melakukan pekerjaan seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan di proyek pembangunan tersebut,” katanya.
Wahyu menambahkan dari temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor terhadap 24 WNA, dan pada tahap awal petugas Imigrasi Batam telah mengamankan lima WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam.
Selanjutnya, pihak Imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA lainnya.
“Kami juga melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta pihak penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk terkait jumlah tenaga kerja asing yang terdaftar dan aktivitas yang dilakukan di proyek tersebut,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing.
“Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyu.***
(rm/red).
























































