BATAM, RMNEWS.ID-Direktorat Imigrasi Malaysia memperpanjang Program Repatriasi Migran (PRM) 2.0-program pemulangan sukarela pekerja migran illegal selama satu tahun hingga 31 Mei 2027.
Sejak 19 Mei 2025 hingga 29 April 2026, program itu telah mencatat 254.186 pendaftaran dari migran ilegal asal 112 negara, dengan total penerimaan denda mencapai 127 juta ringgit (sekitar Rp554 miliar).
Untuk pekerja asal Indonesia, Pemerintah Malasya mendeportasi sebanyak 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berstatus illegal yang dideportasi dari KJRI Johor Malaysia Bahru melalui Batam sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Ratusan PMI bermasalah itu diangkut menggunakan kapal Ferry Indomal Kingdom menuju Batam dan Dumai.
Pemulangan dibagi dua gelombang. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru melaporkan data pemulangan sebanyak 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pemulangan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 25 dan 27 April 2026 melalui dua jalur, Pelabuhan Melaka menuju Dumai serta Stulang Laut menuju Batam.
Dari ratusan orang tersebut, terdapat satu anak yang menjadi sorotan. Ia dipulangkan dalam kondisi terlantar setelah sang ibu meninggal dunia di Johor Bahru.
“Di balik angka-angka ini, ada kisah kemanusiaan yang harus dihormati. Setiap pemulangan bukan sekadar proses administratif, tetapi awal dari harapan baru, termasuk bagi anak-anak yang harus menghadapi kenyataan pahit,” ujar Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Secara keseluruhan, kata dia, rombongan terdiri dari 123 laki-laki, 90 perempuan, serta empat anak-anak. Mereka sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Aceh.
Para WNI ini sebelumnya ditempatkan di sejumlah lokasi, yakni Depo Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo di Melaka sebanyak 147 orang, DTI Pekan Nenas di Johor sebanyak 62 orang, serta delapan orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Pemulangan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sebanyak 150 orang diberangkatkan dari Terminal Feri Melaka menggunakan kapal MV Indomal Dynasty.
Sementara tahap kedua dilakukan dua hari kemudian melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal Citra Legacy 5. Selain kisah anak terlantar, terdapat pula seorang bayi berusia empat bulan yang turut dipulangkan bersama ibunya setelah sang ibu menyelesaikan masa tahanan di Malaysia.
KJRI memberikan pendampingan khusus untuk memastikan keselamatan dan kelayakan perjalanan bagi kelompok rentan ini. Tak hanya itu, tiga PMI juga dilaporkan dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.
Dalam proses pemulangan ini, sebanyak 122 WNI menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena tidak memiliki dokumen resmi.
Hingga akhir April 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan total 1.946 WNI/PMI. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk otoritas Malaysia dan instansi terkait di Indonesia.
KJRI juga mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya calon pekerja migran, untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan.***
(rm/red).
























































