LINGGA, RMNEWS.ID-Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lingga bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lingga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kecamatan Lingga, Sabtu, 9 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan legalitas dan penataan aset wakaf rumah ibadah berupa masjid dan surau di Kabupaten Lingga.
Kepala KUA Kecamatan Lingga, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa tim melakukan pengukuran terhadap lima persil tanah wakaf yang tersebar di beberapa wilayah.
“Adapun lokasi yang dilakukan pengukuran hari ini yaitu Surau Darunnajah Kampung Putus, Masjid Al Mubarak Kampung Padang, Masjid Daarul Hikmah Sawah Indah, Surau Babul Ihsan Merawang, dan Surau Babul Jannah Tanjung Buton Desa Mepar,” ujar Amin.
Ia mengatakan, pengukuran tersebut merupakan langkah penting dalam proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum serta terdata dengan baik.
Dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lingga sekaligus Sekretaris BWI Kabupaten Lingga, Alvi Santi.
Alvi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pengukuran tersebut. Menurut dia, sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam kelancaran proses pendataan tanah wakaf.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat, baik dari BPN Kabupaten Lingga, para lurah dan kepala desa, RT dan RW, serta pengurus masjid dan surau. Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan lancar,” katanya.
Kegiatan pengukuran tanah wakaf tersebut diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi aset wakaf rumah ibadah di Kabupaten Lingga sehingga pemanfaatannya semakin tertib dan terlindungi secara hukum.*
Laporan : Handoyo Jurnalis rmnews.id Kabupaten Lingga.























































