JAKARTA, RMNEWS.ID-Masih banyak masyarakat yang tidak paham jika memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berpotensi melanggar hukum, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Larangan fotokopi e-KTP itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. “Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena itu juga pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi (PDP),” kata Teguh, di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026) seperti dikutip dari berita yang dilansir Kompas.Com.
Teguh menegaskan, lembaga pengguna untuk tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh. Larangan Sebarkan Data Pribadi Tak Batasi Kerja Jurnalistik dan Penelitian Ilmiah
Data pribadi menurut Pasal 1 ayat (1) UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi,” bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP.
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya,” bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP. Adapun ketentuan pidana terkait penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP.
Dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kemudian dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP diatur, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000.
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 67 ayat (3) UU PDP.***
(rm/kps).























































