JAKARTA, RMNEWS.ID-Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam
Pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/5/2026) mendapat perhatian khusus aparat keamanan.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap petugas saat ini di tempatkan di sejumlah Imigrasi di Jakarta.
Dalam keterangannya Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya seperti di lansir kompas.Com.
Ratusan WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi berbeda. Sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Trunoyudo menyebut proses penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk imigrasi.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online.***
(rm/kps).
























































