PALEMBANG, RMNEWS.ID-Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang bernama Lia (26), warga Bayung Lencir, Desa Pangkalan Bulian, Kec. Batang Hari Leko, Kab. Musi Banyuasin, Prov, Sumatera Selatan kini mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis. Laporan polisi yang telah dibuat sejak 10 Maret 2026 dengan nomor LP/B/77/III/2026/SPKT/Polsek Bayung Lencir hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas
Dalam laporan tersebut, sdr Lia melaporkan seorang terduga pelaku bernama Ayu santika Binti Supar, yang diduga melakukan penganiayaan di depan ruma korban pada 9 maret 2026. Sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah korban Akibat insiden itu, Lia mengalami luka Cakar pada dada bagian kiri dan lebam di beberapa bagian tubuh, yang sudah di Visum Repertum oleh Pihak Penyidik, serta pihak korban melaporkan kejadian ke Polsek bayung lencir dengan nomor Laporan Polisi sebagai berikut;
- Laporan Polisi Nomor: LP/B-77/III/2026/Spkt / Polsek Bayung Lencir / Polres Musi Banyuasin / Polda Sumatera Selatan, Tanggal 10 Maret 2026
- Surat kami SP2HP /52/IV/ RES.1.6 / 2026 / Reskrim. Tanggal 07 April 2026. Tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
- Surat Kami SP2HP/79/IV/ RES.1.6/2026/ Reskrim. Tanggal 29 April 2026. Tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
- Surat Kami SP2HP/86/V/ RES.1.6 / 2026 / Reskrim. Tanggal 08 Mei 2026. Tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
- Kami Telah melakukan Klarifikasi terhadap Terlapor sdr. AYU SANTIKA Binti SUPAR sebagai Saksi.
- Selanjutnya Kami akan Melakukan Gelar Perkara Terhadap Laporan / Pengaduan Sdri
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua Rmnews Palembang, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut sebagaimana hasil pemberitahuan perkembangan SP2HP hingga akan melakukan Gelar Perkara, namun sampai saat ini Korban belum menerima kejelasan dari Pihak Penyidik Hasil dari Gelar Perkara tersebut.

Polsek Bayung Lincir, Palembang Sumatera Selatan. (Foto/Dika).
Pihak Keluarga Korban meminta dengan tegas kepada Polsek Bayung Lencir, Kapolres Musi banyuasin, Kapolda Sumatera Selatan agar penyidik segera memproses dan menindak lanjuti oknum penyidik yang menangani Kasus ini, hampir 4 bulan mandek tanpa kejelasan. Kami korban percaya Polri tidak kalah dengan oknum Penyidik. Korban butuh keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab,”.
Lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum di daerah. Korban meminta Polsek bayung Lencir menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum menindak lanjuti dari hasil Gelar Perkara. Pihak korban akan mengambil langkah tegas terhadap oknum Penyidik Polsek Bayung Lencir dalam menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut ini
Selain itu Pelapor melalui Penasihat Hukumnya ingin melakukan Pengaduan ke Propam, Korban juga ingin mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir atas nama Ipda Rollysetiawan S.H. Ipda Saut Boby S. Hasibuan, S.E. Aipda Rino Apiyanto Deka Martua Lubis dan Kapolres musi banyuasin.
Sementara turut termohon dalam perkara tersebut yakni, Polda Sumsel hingga Mabes Polri. dan Pihak Korban meminta atensinya terhadap Kapolres Musi Banyuasin, (Bid Propam Kapolda Sumsel) untuk menindak lanjutu kasus ini
Dari hasil konfirmasi langsung sama Penasihat Hukum Korban, Aldino Eka Putra S.H mengaku mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
“Maka dari itu, kami selaku kuasa hukum akan meminta bantuan ke (itwasda/Provam) Kapolda Sumsel agar laporan kliennya bisa segera ditindaklanjuti dan terlapor segera diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan : Igo Dika Prio wartawan rmnews.id Palembang.
























































