JAWA TIMUR, RMNEWS.ID-Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya membekuk 5 pelaku sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) palsu di Pasuruan, Jawa Timur.
Dikutip dari pemberitaan yang dilansir Gridoto.Com, Senin, (1/6/2026), para pelaku mematok tarif per STNK sekali cetak Rp 3 juta rupiah. Dokumen palsu tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam transaksi jual beli mobil bekas bodong di wilayah Jawa Timur.
Aktivitas ilegal ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mobil bekas dengan dokumen palsu.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, (27/5/26) mengutip TribunJatim.com.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, penyedia bahan baku, hingga perantara penjualan.
Kelima tersangka tersebut adalah: adalah W.I.S. (30), warga Banyuwangi, AYH (26), asal Pasuruan, A. (57), warga Pasuruan, A.R. (45), asal Kabupaten Pasuruan dan M.A. (53), warga Kota Pasuruan.
Praktik pembuatan STNK palsu ini tergolong rapi karena menggunakan metode handmade atau pengerjaan manual.
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Luthfie Sulistiawan (@luthfie.daily), terungkap sindikat ini mematok tarif yang cukup mahal untuk selembar dokumen palsu.***
(rm/red).
Sumber : https://www.balakplay.bet/
























































