JAKARTA, RMNEWS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap dugaan pengaturan SPPG hingga mark up pengadaan barang dalam kasus korupsi program MBG di BGN.
Selain itu banyak yayasan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melakukan tindakan melawan hukum terkait konflik kepentingan.
Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Ispektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) SS dan Lenjen TNI (Purnawirawan) LP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Hal ini terungkap setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan menangkap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Dikutip dari berita yang dilansir CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
Tapi faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum ya, terafiliasi secara hukum dan konflik kepentingan di situ ya,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut Syarief mengungkap, yayasan-yayasan yang melawan hukum tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya. Kabar buruknya, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan tersangka berinisial DH, SS, dan LP.
Dikatakan Syarief, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja).
Dimana pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan ril di lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan yang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional.
Adapun proses pengadaan yang melawan hukum, adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
Kemudian pengadaan tablet sebanyak 31.000 tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up
dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit juga tidak sesuai ketentuan dengan melakukan mark up harga.
“Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini menurut Syarief, pihaknya masih melakukan proses penghitungan nilai kerugian negara akibat adanya tindakan melawan hukum oleh yayasan-yayasan penyedia MBG.
Kejagung juga terus berkoordinasi dengan BGN terkait nasib operasional yayasan penyedia MBG yang terafiliasi dan diduga terlibat konflik kepentingan.
“Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” tegas Syarief.***
(rm/net).























































