JAKARTA, RMNEWS.ID-Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis (04/06/2026).
Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis (04/06/2026) pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.
Selain Wamewn Impas, KPK juga menetapkan tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti berita yang dilansir Kompas.com.
Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/06/2026).
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Atas dugaan perbuatannya, delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Jumlah yang diamankan KPK dalam kasus tersebut sebanyak 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Tak hanya itu, KPK juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda dalam operasi tersebut.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Selain wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, KPK juga menetapkan delapan orang pejabat imigrasi dan pemasyarakatan sebagai tersangka, seperti diungkap Kompas.com:
Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025-2026) yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024, Silmy Karim (SK). Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS). Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS). Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA) dan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).***
(rm/kompas.com).























































