BATAM, RMNEWS.ID-Sepanjang bulan Meai 2026 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berhasil menunda keberangkatan sebanya 392 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Dikutip dari situs website Imigrasi Batam, menyebut Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi para warga negara dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta eksploitasi kerja di luar negeri akibat tidak terpenuhinya prosedur resmi.
Selain itu Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen memperkuat fungsi keimigrasian dalam memberikan perlindungan optimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengetatan pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah titik keberangkatan internasional di wilayah Batam.
Seperti Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Batam Centre sebanyak 366 orang, TPI Pelabuhan Hharbour Bay sebanyak 23 orang, dan TPI Pelabuhan Gold Coast Bengkong 3 Orang
Jajaran Imigrasi Batam melakukan pengawasan ketat yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Batam ini sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Dirjen Imigrasi senantiasa menekankan pentingnya memperkuat pengawasan keimigrasian serta menghadirkan pelayanan dan perlindungan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa setiap penundaan yang dilakukan didasarkan pada hasil wawancara mendalam dan pemeriksaan dokumen di counter keberangkatan.
Jika ditemukan indikasi kuat bahwa pemohon paspor atau pelintas akan bekerja secara ilegal tanpa dokumen pendukung yang sah dari instansi terkait, maka keberangkatannya akan ditunda demi keselamatan yang bersangkutan.
Imigrasi Batam mengimbau seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi (prosedural) melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Bekerja secara legal menjamin hak-hak pekerja terlindungi penuh oleh hukum negara penempatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui pengawasan yang humanis namun tetap tegas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri mendapatkan perlindungan negara secara optimal sejak dari pintu keberangkatan.***
Redaksi : Mawardi
























































