PADANG PARIAMAN, RMNEWS.ID-Tongkat estafet kepemimpinan DPD LPPKl Nasional Kabupaten Padang Pariaman beralih kepada Rommy Oktavianus setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pengawasan Penyelenggara Kebijakan dan Investigasi (LPPKl) Nasional menyerahkan surat mandat kepada Rommy Oktavianus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Kabupaten Padang Pariaman,Sumatra Barat.
Penyerahan mandat tersebut dilakukan sebagai langkah awal pembentukan struktur kepengurusan Organisasi di tingkat Kabupaten Padang Pariaman, kecamatan, sampai tingkat Korong di seluruh wilayah Padang Pariaman.
Saat dikonfirmasi,Rommy Oktavianus membenarkan dirinya telah menerima mandat resmi dari DPP LPPKl Nasional.
“Benar, Alhamdulillah beberapa waktu lalu saya menerima surat mandat dari DPP LPPKl Nasional untuk membentuk kepengurusan DPD Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Rommy,(Selasa) (11/8/2026).
Ia menjelaskan surat mandat tersebut bernomor.14/SM/DPP=LPPKl/X/2026 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP LPPKl Nasional Azwar Siri,S.H.,C.Med.,C.P.L.
Rommy Oktavianus menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPD LPPKl Nasional Padang Pariaman.
Ia menegaskan langkah awal yang akan dilakukan yakni menyusun struktur kepengurusan DPD LPPKl Nasional secara menyeluruh di Padang Pariaman
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPP atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah langkah awal yang akan saya lakukan adalah membentuk kepengurusan,” katanya.
Selain itu, Rommy mengaku akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak di Padang Pariaman termasuk pemerintah daerah di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan dan Korong.
Ia juga berharap dapat memperoleh arahan serta dukungan dari para senior dan sesepuh DPP LPPKl Nasional dalam menjalankan amanah tersebut.
“Dengan dukungan semua pihak, mudah-mudahan kepengurusan DPD LPPKl Nasional Padang Pariaman dapat segera terbentuk dan berjalan optimal,” pungkasnya.*
Laporan : Agustin wartawan rmnews.id Padang Pariaman.
























































