JAKARTA UTARA, RMNEWS.ID – Kabar selebgram Ayu Thalia menjadi tersangka dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Polres Metro Jakarta Utara pun sudah mengirimkan surat panggilan untuk Ayu Thalia.
“Oh iya bener, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo saat dihubungi awak media Rabu (19/1/2022).
Rencananya, pemanggilan akan dilakukan pada hari Kamis, (20/1/2022) besok.
“Pemanggilan hari Kamis, minggu ini,” lanjutnya.
Dwi Prasetyo Wibowo pun mengatakan bahwa Ayu Thalia terjerat pasal pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.























































