OKU TIMUR, RMNEWS.ID – Bupati Ogan Komering Ulu Timur H. Lanosin, S.T. mendapatkan Penghargaan Raport Hijau atau Pelayanan Terbaik Kedua Se-Sumatera Selatan dalam Pelayanan Publik yang ada dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan diserahkan langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Jum’at (28/01). Di Ruang Bina Praja II Setda OKU Timur.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur, meski OKU Timur masih berusia muda namun mampu berhasil mendapatkan penghargaan pada bidang pelayanan publik ini.
“Penghargaan ini bagi kami sangat luar biasa, meski OKU Timur Masih tergolong muda namun berhasil Mendapatkan Predikat terbaik nomor dua Se-Sumsel. Dan ini baru pertama kali diraih OKU Timur,” ucapnya.
Atas peraihan ini, Bupati mengapresiasi kinerja para Kepala OPD terkait yang telah bekerja sama dengan baik. Bupati ingin kedepan ada peningkatan lebih baik lagi dalam semua lini pelayanan publik. Seperti pada bidang pelayanan PTSP, Disdukcapil, Pendidikan dan kesehatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum mengatakan, dalam menentukan raport pelayanan publik pada Instansi itu ada prinsip-prinsip yang harus terpenuhi sehingga muncul nilai. Untuk mendapatkan nilai hijau ini tidak gampang, maka disini perlu komitmen langsung dari Kepala Daerah untuk menentukan apakah daerahnya bisa meraih nilai hijau, kuning bahkan merah.
“Tanpa kepedulian Kepala Daerah maka kemungkinan OPD akan hilang arah. Perlu ada program dan sikap yang jelas untuk meningkatkan pelayanan publik itu sendiri,” tambahnya.
Namun yang lebih penting lanjutnya, bukan pada piagam atau penghargaan, bagaimana pengakuan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada di Kabupaten OKU Timur dirasakan baik, masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik terlayani dengan puas.
Penilaian Kepatuhan pelayanan publik ini untuk mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam rangka mempercepat kualitas pelayanan publik. Tujuannya perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan publik di Pemerintahan.
Sumber : Yesi/Tim Diskominfo Oku Timur























































