LANGKAT, RMNEWS.ID- Tindak lanjut proses Hukum Kasus Dana PSR di Kabupaten Langkat senilai lebih kurang Rp. 29 Miliar bagi penerima 3 Kelompok Tani ( Koptan ) di Polres Langkat hingga kini masih terus berlanjut. Dalam kasus ini Polres Langkat telah menetapkan 8 orang pelaku sebagai tersangka. Bahkan, Penyidik Polres Langkat kabarnya tengah memburu pelaku lain yang dituding selama ini sangat licin dan merasa Kebal Hukum. Hal tersebut dikatakan sejumlah sumber warga kepada RM News, Minggu ( 15/1/2023 ).
Tindakan pihak Polres Langkat dinilai mulai serius menindak-lanjuti dugaan terjadinya permasalahan atau terindikasi dugaan terjadinya praktek KKN dalam program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) yang mulai disalurkan di wilayah Kabupaten Langkat sejak Tahun 2021 lalu, termasuk bagi penerima bantuan 3 Kelompok Tani ( Koptan ) di Kecamatan Wampu dan Padang Tualang tersebut direspon sejumlah kalangan sebagai sikap demi tegaknya Supremasi Hukum di wilayah Kabupaten Langkat, sehingga tidak menjadi asumsi negatif di tengah-tengah masyarakat, pinta sumber.
Dimana disebutkan sejumlah sumber termasuk dengan penetapan sebanyak 8 orang menjadi Tersangka ( TSK ) dalam dugaan terjadinya ” penyimpangan ” dana program PSR Langkat tersebut, termasuk yang disebutkan berinisial AO,SP,IG,AS,OG,SN dan NS, dimana disebutkan dua orang dikenakan wajib lapor, bahkan sebanyak 8 orang malah dikatakan masih dalam pencarian. Dalam hal ini pihak Penyidik Polres Langkat yang menangani kasus ini diminta untuk tidak lagi bermain-main bertindak serius termasuk menahan para Tsk dan guna memproses lanjut kasus ini sampai ke Meja Hijau, harap sumber lagi.
Informasi lebih lanjut disebutkan terkait dengan kasus ini ada tiga Kelompok Tani ( Koptan ) penerima bantuan dana PSR yang dijadikan objek perkara kasus ini termasuk Koptan GI, Koptan SJ dan Koptan SM, dimana dalam pengajuannya pihak Koptan ini disebutkan telah menerima kucuran dana tahap awal dikerjakannya untuk proyek tersebut sebesar Rp. 13 Miliar lebih, sedangkan sisanya sekitar Rp. 15 Miliar diblokir oleh Instansi/Institusi terkait karena diduga terindikasi terjadinya ” penyimpangan ” terkait dana dan adanya dugaan data-data bermasalah atau fiktif, ungkap sejumlah sumber.
Seperti yang sempat dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Louis ketika dikonfirmasi Wartawan sebelumnya, membenarkan bahwa pihaknya telah menindak-lanjuti dugaan permasalahan bantuan program PSR Langkat tersebut, dan sudah memasuki tahapan P-19, ujarnya.
Sementara itu terkait dengan adanya pengajuan dan penerimaan dana PSR bagi tiga Koptan di Langkat ini, beberapa kali Kadis Pertanian dan Tanamana Pangan Langkat Hendrik Tarigan belum berhasil dikonfirmasi, beberapa kali di WA untuk konfirmasi juga tidak mendapat jawaban, sehingga menimbulkan tanda-tanya, dan dituding bungkam atau menghilang terkait dengan dugaan adanya keterlibatan pihak Distan Ketapang Langkat dalam hal pencairan dana PSR bagi tiga Koptan tersebut.
Laporan : Supriadi MY Wartawan Rmnews.id Korwil Sumut























































