BATAM, RMNEWS.ID-Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap tiga orang tersangka Bandar judi online jaringan internasional di dua lokasi berbeda wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., Saat Konferensi Pers bertempat di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. menunjukan barang bukti (Foto Humas Polda).
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM. Ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H.
Lebih lanjut Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun), ketiga tersangka ini berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Ujar Nasriadi.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. menunjukan barang bukti (Foto Humas Polda).
Dikatakan Nasriad, dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut, kata Nasriadi.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda.” Ungkap Kombes Pol. Nasriadi.

Berbagai jenis barang bukti yang diamankan polisi. (Foto : Humas Polda).
Kombes Pol. Nasriadi menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tegas Nasriadi.***
Redaksi : Mawardi
Sumber : Humas Polda Kepri.























































