BENGKALIS, RMNEWS.ID-Berdasarkan surat keputusan gubernur Riau nomor : 410/DPMDKPS/159 tanggal 13 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2023 tetap di laksanakan.
Gubernur Riau dalam menanggapi surat Bupati Bengkalis nomor : ,141/DPMD/2023/98 tanggal 17 February 2023 yaitu perihal Laporan penundaan pemilihan kepala desa pada masa tahapan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 , maka dapat di sampaikan yang berbunyi :
- Berdasarkan surat keputusan menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 ,
- Pada poin 4 huruf ( a) Dalam rangka pemilihan kepala desa, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khusus nya menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah saudara.
- Pada poin 4 huruf ( e ) bahwa Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakannya monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah masing-masing, serta melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. berdasarkan audiensi 40 kepala se kabupaten Bengkalis bersama Gubernur Riau tanggal 12 Februari 2023 menyampaikan :
- Keresahan atas penundaan pemilihan kepala desa, karena lebih 2 tahun penunjukan Pejabat ( PJ ) Kepala Desa yang menyebabkan penyelenggaraan pemilihan dan pembangunan desa tidak maksimal, karena pejabat yang ditunjuk tidak menguasai kondisi Desa tersebut. Sementara pemilihan kepala desa yang seharusnya dilaksanakan dalam tahun 2023 ini sebanyak 95 desa.
- Kondisi keresahan dan kekhawatiran ini apabila tidak dikelola dengan baik dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gejolak yang tidak diinginkan ditengah masyarakat desa yang pada gilirannya akan menunggu stabilitas keamanan dan politik di daerah menjelang pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
- Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melokasikan anggaran pemilihan kepala desa pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 868.000.000,-.
- Berdasarkan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FORKOPIMDA) Provinsi Riau pada tanggal 15 Febuari 2023 , bahwa FORKOPIMDA mengarahkan agar kepala desa se provinsi Riau yang berakhir masa jabatannya sebelum 1 November 2023 , dan kabupaten Bengkalis yang telah menganggarkan kegiatan pemilu kepala desa tetap tetap melaksanakan pemilihan kepala desa.
- Dengan memperhatikan pertumbuhan dan ketentuan-ketentuan sebagai mana di sebut diatas di minta kepada saudara Bupati Bengkalis agar melaksanakan pemilihan kepala desa se kabupaten Bengkalis sebelum 1 November 2023 yang di tandatangani oleh gubernur Riau H.Syamsuar.
Laopran : Darwis. AK Wartawan Rmnews.Id Kabupaten Bengkalis.























































